Senin 01 Mar 2021 10:47 WIB

Buka Rakernas, PKS Tegaskan Tolak Perpres Investasi Miras

PKS mengatakan penolakan investasi miras sebagai pembelaan terhadap rakyat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) Aboe Bakar Alhabsy
Foto: dok
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) Aboe Bakar Alhabsy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) Aboe Bakar Alhabsy membuka rapat kerja nasional (Rakernas) PKS 2021. Dalam pidatonya, Aboe menyatakan PKS menolak kebijakan pemerintah yang membuka investasi minuman keras (miras) sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

"Pembelaan terhadap rakyat yang paling terakhir kita tunjukan dengan menolak adanya investasi miras," kata Aboe dalam pembukaan Rakernas PKS, Senin (1/3).

Baca Juga

Selain itu, Aboe juga menegaskan PKS juga menolak penghapusan santunan kematian untuk korban meninggal akibat covid-19. Kemudian PKS juga menolak kebijakan penyertaan modal negara terkait skema untuk menanggung beban skandal Jiwasraya.

"Berbagai pembelaan terhadap kepentingan rakyat sepertinya akan terus kita lakukan. Pada setiap dinamika kebijakan publik PKS akan berdiri bersama rakyat. OKI kita akan merumuskan pola dan strategi pembelaan rakyat dalam rakernas kali ini," kata dia.

Belum lama ini pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup.

Baca juga : Sikap NU tak Berubah Soal Investasi Miras

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement