Jumat 26 Feb 2021 21:26 WIB

Kompolnas Dorong Bripka CS Dikenakan Pasal Berlapis

Selain pasal pembunuhan, Bripka CS berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senpi.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Poengky Indarti (kiri).
Foto: Republika/Wihdan H
Poengky Indarti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan aksi koboi Bripka CS yang mengakibatkan hilangnya nyawa tiga orang dan melukai 1 orang, di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2). Karena itu Kompolnas meminta agar dilakukan penindakan tegas terhadap Bripka CS dan dijerat pasal berlapis.

"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (26/2).

Poengky juga berharap didalami apakah pelaku mengonsumsi minuman keras atau narkoba. Kemudian dilakukan juga penelusuran terhadap penyalahgunaan senjata apinya. Seharusnya, lanjutnya, jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api. Sebab, katanya, hal itu rentan penyalahgunaan. 

Sehingga, sambung Poengky, selain dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Bripka CS juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senjata api. Kemudian jika nantinya terbukti mabuk akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba, maka dapat dijerat pula dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras atau narkoba.

"Kompolnas juga berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala," terang Poengky.

Selanjutnya, Poengky mengatakan, perlu dilakukan pengawasan berjenjang pimpinan, sejawat dan bawahan. Hal itu dilakukan untuk deteksi dini perubahan perilaku yang berpotensi membahayakan. Begitu juga pemberian Reward dan punishment perlu ditegakkan. "Kompolnas akan mengawasi proses pemeriksaan kasus ini," tegas Poengky. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement