Kamis 25 Feb 2021 21:03 WIB

Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Terancam Hukuman Mati

Jaksa menilai pelaku telah secara sengaja dan terencana melakukan pembunuhan.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto:

Karenanya Rio dalam kasus ini muncul dengan peran tunggal.Untuk jejak digital percakapannya dengan korban, serta rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi pembunuhan juga masuk dalam materi dakwaan. Namun demikian, temuan itu masih sebatas bukti pendukung.

Reka adegan pembunuhan yang digelar penyidik Polresta Mataram juga masuk dalam rangkaian pembacaan dakwaannya. Mulai dari pertemuan terdakwa dengan korban di lokasi, hingga ide terdakwa membuat kamuflase seolah-olah korban tewas karena gantung diri, masuk dalam materi akhir dakwaan milik Rio.

Usai mendengar dakwaannya dibacakan, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan mempersilahkan Majelis Hakim untuk melanjutkan sidangnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mendengar pernyataan tersebut, Majelis Hakim menyatakan sidang lanjutan digelar pekan depan, pada Selasa (2/3) mendatang dengan meminta JPU agar menghadirkan saksi-saksi. Penasihat Hukum terdakwa Rio, Lalu Rusmat, yang ditemui usai mengikuti sidang perdananya digelar, menyampaikan alasannya yang tidak mengajukan eksepsi.

"Jadi kenapa kami tidak ajukan eksepsi karena kami tidak temukan kekaburan, dalam materi dakwaannya tidak ada yang salah, syarat formal dan lain sebagainya sudah memenuhi unsur KUHAP," kata Rusmat.

Terkait dengan pasal dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya, Rusmat enggan berkomentar. Melainkan dia mempersilahkan agar pembuktian terkait pasal dakwaan itu nantinya dapat dilihat dalam proses persidangan."Soal pasal, itu nanti kita akan lihat dalam fakta, pembuktian di persidangannya," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement