REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang meringkus pria tersangka pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di dalam lemari salah satu kamar di Hotel Royal Phoenix di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Semarang, Jumat, mengatakan tersangka Okta Apriyanto (30) ditangkap hanya berselang enam jam setelah kabur dari lokasi kejadian.
"Tersangka ditangkap saat kabur ke Wonosobo," katanya pula.
Warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo yang tidak lain merupakan teman dekat korban Nuraeni (30) itu. Ia nekat melakukan aksinya itu karena emosi terhadap sikap korban yang pencemburu.
Lutfi menjelaskan, pelaku emosi karena korban cemburu ketika ia sedang bersama dengan perempuan lain. "Pelaku emosi, kemudian mencekik korban sebelum akhirnya dibenturkan ke lantai," katanya.
Pelaku yang sudah menginap sekitar sepekan di hotel tersebut, kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam lemari. "Tersangka merupakan pelaku tunggal," katanya lagi.
Perbuatan pelaku, lanjut dia, terungkap setelah petugas hotel membersihkan kamar tempat keduanya menginap pada Kamis (10/2).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.