REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyoroti Surat Edaran (SE) Kapolri untuk menangani kasus berkaitan UU ITE. Usman meragukan, SE itu bakal menghadirkan keadilan bagi mereka yang lantang mengkritik pemerintah.
Usman mengingatkan, kepolisian seharusnya terlebih dulu tak mengkriminalisasi kebebasan berbicara dengan dalil pelanggaran UU ITE. Dia mempertanyakan, tindak pidana macam apa yang membuat masyarakat pengkritik pemerintah justru diperkarakan.
"Kita harus ingat, restorative justice ini diberikan dalam konteks ada tindak pidana yang terjadi. Nah, persoalannya kebebasan berbicara ini dilindungi oleh hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia dalam Undang-Undang, dan bagaimana mungkin ini disebut sebagai tindak pidana?" kata Usman pada Republika, Kamis (25/2).
Usman memantau, selama ini, persoalan di media sosial (medsos) mencuat karena ada kriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE. Usman pesimis, kebijakan restorative justice dalam SE Kapolri bakal berkolerasi positif pada kebebasan berbicara masyarakat di medsos.
Restorative justice ialah kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. "Selama hulu persoalan ini tidak diselesaikan (UU ITE), selama itu pula persoalan tidak akan selesai," ujar Usman.