REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie berpendapat, penetapan Bupati Sabu Raijua NTT, Orient Patriot Riwu Kore harus dicabut dan tidak dapat dilantik. Hal ini menyusul kontroversi status kewarganegaraan Orient yang ternyata masih berstatus warga negara Amerika Serikat. Sehingga sebagai konsekuensinya, pelantikan mesti diisi oleh wakilnya.
"WNA tidak boleh di-SK-kan dilantik. Maka buktinya diperoleh pada tahapan apa pun sebelum ditetapkan final, pejabat yang bersangkutan wajib mencoret namanya dari penetapan pejabat resmi dan posisinya diisi oleh wakilnya sesuai UU," ujar eks Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017 ini, Jakarta, Rabu (24/2).
Pendapat senada disampaikan Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay. Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan penetapan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua.
Sebab, salah satu persyaratan pencalonan kepala daerah ialah untuk warga negara Indonesia (WNI). Sehingga pencalonan Orient dinilai secara otomatis sudah batal demi hukum.
"Jadi sekarang, setelah Bawaslu mendapat kepastian ini (status warga negara Orient) Bawaslu mengeluarkan saja rekomendasi ke KPU untuk membatalkan penetapan. Karena berdasarkan salah satu syarat pencalonan itu harus berwarga negara Indonesia. Namun ternyata dia WNA," kata Hadar.