Rabu 24 Feb 2021 22:07 WIB

Kasus Penjualan Bayi, Empat Orang Jadi Tersangka

Salah satu tersangka lain yang berhasil diamankan berinisial RT.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penjualan bayi di Kota Medan. Dengan demikian total tersangka menjadi empat orang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi Antara Rabu mengatakan satu tersangka baru tersebut berinisial RT berperan sebagai perantara penjualan bayi."Tersangka sudah empat orang. Tersangka (tersangka baru) berinisial RT," katanya.

Baca Juga

Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang terlebih dahulu diamankan yang berinisial A, dan dua orang bidan berinisial RS dan SP.

Ia mengatakan bahwa tersangka RT diamankan bersama dua orang perantara lainnya, yakni berinisial HB dan EG. Namun, keduanya saat ini berstatus sebagai saksi."Statusnya saksi, karena dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan bukti permulaan melakukan tindak pidana," katanya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus perdagangan bayi tersebut.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).Petugas mengamankan tersangka A dan seorang bayi laki-laki beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka RS dan SP. Saat mengamankan kedua tersangka, petugas menemukan bayi berusia tiga minggu yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Total sudah dua bayi yang berhasil diamankan dari para tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement