Jumat 30 Jun 2023 21:19 WIB

Komnas PA: Kasus Ibu Jual Bayi Jangan Dianggap Enteng

Penjualan bayi termasuk TPPO yang diangkap serius

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, mengingatkan bahaya penjualan bayi bagian dari TPPO.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, mengingatkan bahaya penjualan bayi bagian dari TPPO.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta polisi serius menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seorang bayi perempuan di di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. 

Mulanya, sang ibu beralasan bayinya yang baru lahir selama sepuluh hari itu diculik pada Ahad (25/6/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Baca Juga

Namun belakangan terungkap si ibu lah yang menyodorkan bayinya kepada orang lain demi meraup keuntungan pribadi. 

"Kasus ini harus segera ditangani dan jangan dianggap enteng dan tak serius," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada Republika.co.id, Jumat (30/6/2023). 

Arist mendukung respons cepat polisi hingga si ibu dan pembeli bayinya ditangkap. Arist mendesak polisi mengembangkan kasus ini lebih lanjut. 

"Ini terungkap setelah polisi melakukan penyidikan atas hilangnya bayi yang dilaporkan suami pelaku kepada polisi," lanjut Arist. 

Arist mengingatkan seorang bayi yang baru lahir sudah memiliki HAM untuk dijunjung dan ditegakkan. Sehingga upaya adopsi ilegal menurutnya sudah menjatuhkan martabat manusia. 

"Karena perdagangan bayi dengan modus adopsi illegal adalah tindak pidana khusus dan merendahkan harkat dan martabat manusia," ujar Arist. 

Arist juga berharap penegakan hukum di perkara ini dapat berjalan tuntas hingga ke akar-akarnya. Arist tak ingin kasus ini mandeg di tengah jalan. 

"Bayi atau orang tidak dibenarkan dijual dan diperdagangkan untuk alasan apapun, oleh karenanya untuk memutus mata rantai penjualan dan perdagangan anak di Jambi  proses hukum harus ditegakkan secara serius," ucap Arist. 

Arist selanjutnya berkomitmen untuk mengawal proses hukum perdagangan dan penjualan bayi di Jambi.

"Komnas PA akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk rehabilitasi sosial anak," ujar Arist.

Sebelumnya, polisi menemukan bayi tersebut telah diadopsi oleh pasangan suami istri, RI (37 tahun) dan AN (25) atas pemberian sang ibu bayi.

Menurut dia, sang ibu memberikan bayi (diadopsi) kepada orang lain tanpa sepengetahuan suaminya dengan mahar Rp 8 juta.

Baca juga: Mengapa Tuyul Bisa Leluasa Masuk Rumah? Ini Beberapa Penyebabnya

 

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa sang ibu memberikan bayinya kepada orang lain karena pelaku khawatir tidak mampu memenuhi kebutuhan anaknya dengan alasan faktor ekonomi. Padahal, proses adopsi anak memiliki mekanisme tersendiri yang harus dilaksanakan melalui putusan pengadilan.

Adapun pasangan RI (37) dan AN (25) beralasan mengadopsi bayi tersebut karena belum memiliki keturunan. Saat ini keduanya, bersama ibu bayi A (27) ditahan di Polresta Jambi.

Dalam kesempatan yang sama, Agus, ayah dari bayi tersebut menjelaskan kejadian hilangnya bayi itu terjadi pada Ahad (25/6/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Ia tidak mengetahui jika semua itu merupakan sandiwara ibu bayi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement