Rabu 24 Feb 2021 17:45 WIB

Legislator Kecam Tindakan Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB

Tindakan oknum kepolisian itu menjadi PR besar Kapolri Listyo.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
 Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI.
Foto: dpr
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam keras tindakan oknum kepolisian yang menjual senjata serta amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB). Sahroni mengatakan, tindakan oknum kepolisian  tersebut tidak bisa ditoleransi karena telah membahayakan keamanan dan stabilitas keamanan di Tanah Air. 

"Kami di Komisi III DPR RI mengecam keras tindakan oknum polisi yang telah menjadi jembatan kelompok kriminal di Papua untuk mendapatkan senjata api. Tindakan ini jelas-jelas sangat berbahaya dan tidak bisa ditolerir," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Rabu (24/2).

Politikus Partai NasDem tersebut mengatakan, dengan adanya kejadian itu membuktikan bahwa masih banyak pekerjaan rumah (PR) besar yang harus diselesaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Termasuk di antaranya dalam memastikan jajaran kepolisian berpegang teguh pada tugas dan amanahnya sebagai pelindung dan pelayan rakyat.

"Kapolri jelas-jelas punya PR besar untuk membersihkan jajarannya dari hal-hal seperti ini karena sangat membahayakan bangsa. Polisi perlu selalu ingat bahwa mereka mengemban tugas mulia untuk melindungi dan melayani rakyat, bukan malah membantu kelompok kriminal. Ini yang harus selalu diingat," ujarnya.

Sebelumnya dua anggota Polri dari Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease diduga melakukan jual beli senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua telah ditangkap. Terkait hal itu Propam Polri tidak tinggal diam, langsung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dua polisi tersebut.

"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," tegas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (22/2). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement