Rabu 24 Feb 2021 21:43 WIB

155 Ribu WNI Direpatriasi, 3.822 di Antaranya Positif Covid

Repatriasi WNI terjadi sejak Mei 2020 hingga Februari 2021.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar ketika proses repatriasi WNI di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka.
Foto: Antara/Lutfi Andaru
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar ketika proses repatriasi WNI di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 155 ribu warga negara Indonesia dipulangkan (repatriasi) ke Indonesia hingga Februari 2021. Sebanyak 3.822 diantaranya terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19.

Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat-Kemenkes I Made Yosi Purbadi Wirentana mengungkap, sebanyak 155.000 repatriasi terjadi sejak Mei 2020 hingga Februari 2021.

"Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan repatriasi, sebanyak 3.822 orang positif Covid-19. Artinya kami telah melakukan upaya cegah tangkal 3.822 (WNI repatriasi)," ujarnya di diskusi daring BNPB bertema "Mekanisme Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional", Rabu (24/2).

Ia menambahkan, apabila upaya cegah tangkal dengan skrining tersebut tidak berhasil dilakukan, kasus positif Covid-19 di wilayah-wilayah Tanah Air bisa bertambah. Ia menjelaskan, proses repatriasi WNI sudah dilakukan sejak kepulangan anak buah kapal (ABK) repatriasi pada awal masa pandemi virus ini.

Menurut dia, kepulangan repatriasi harus melalui skrining kesehatan yaitu tes PCR Covid-19. Kemudian Warga anegara Indonesia ,(WNI) repatriasi, pelajar dari luar negeri hingga Apatatur Sipil Negara (ASN) yang tiba di Tanah Air juga harus menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan. Tak hanya itu, mereka harus menjalani tes ini sebanyak dua kali setiba di Indonesia.

"Jika hasil positif, pelaku perjalanan akan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran," ucap dia.

Yosi menambahkan, banyaknya jumlah kedatangan warga dari luar negeri bisa diartikan bahwa risiko penularan Covid-19 dari luar Tanah Air cukup besar. Oleh karena itu, upaya kekarantinaan dan penerapan protokol kesehatan dilakukan di pintu masuk sebagai upaya cegah tangkal. 

Ia menambahkan, pemerintah melakukan upaya cegah tangkal dan penerapan protokol kesehatan di pintu masuk negara ini yaitu bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas dalam negara."Dalam penerapan protokol kesehatan saat ini, kami memakai surat edaran satgas nomor 8 tahun 2021 terkait protokol perjalanan internasional. Itu berarti setiap orang yang datang dari luar negeri yang akan ke Indonesia wajib menerapkan alur protokol kesehatan," ujarnya.

Kemudian, semua warga negara asing harus menyertakan hasil pemeriksaan swab negatif yang berlaku 3×24 jam pada saat keberangkatan. Begitu tiba di Indonesia, langsung dilakukan pemeriksaan PCR sebanyak dua kali yaitu pertama saat kedatangan di Indonesia.

Para warga asing ini menjalani karantina mandiri di hotel yang tidak dibayar pemerintah kemudian kembali dites di hari kelima karantina.  "Setelah semua diterapkan dan hasilnya negatif barulah mereka bisa melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing,"  katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement