REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban atau pasien dari klinik Zevmine Skin Care untuk melapor jika ditemukan masalah setelah perawatan. Polda Metro Jaya telah menangkap seorang tersangka berinisial SW selaku pemilik dan dokter kecantikan palsu tersebut.
Menurut Yusri, tersangka SW telah menjalankan praktik ilegalnya sejak 2017 silam. Rata-rata dia mendapatkan 100 pasien perbulannya sebelum pandemi Covid-19.
Namun dari pengakuan awal, selama pandemi Covid-19, pasien berkurang menjadi sekitar 30 orang. "Kalau ada korban lain mohon melapor dalam hal ini penyidik krimsus," ungkap Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
Hingga saat ini, kata Yusri, baru dua korban yang melaporkan adanya masalah setelah melakukan perawatan di klinik Zevmine Skin Care yang berlokasi di Jakarta Timur tersebut. Kedua korban tersebut berinisial RM dan DM. Kedua nya mengaku mengalami pembengkakan di beberapa area tubuh yang sebelumnya disuntik oleh pelaku SW.
Yusri mengatakan, korban RN sendiri mengalami infeksi sehingga harus diambil tindakan operasi setelah mendapatkan tindakan filler payudara di klinik tersebut. Sedangkan DM mendapat tindakan filler pipi, mengalami masalah adanya benjolan pada pipi pasca tindakan. "Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna menelusuri kemungkinan adanya pasien atau korban lainnya," kata Yusri.
Kepada polisi, pelaku mengaku sebelumnya pernah bekerja salama tiga tahun di klinik kecantikan di sebuah Rumah Sakit. Kemudian berbekal pengalamannya menjadi perawat tersebut, dia nekad membuka klinik kecantikan sendiri.
Dengan pengalamannya tersebut dia mengetahui obat saja yang harus diberikan ke pasiennya. Padahal dia tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut.
"Dalam mempromosikan klinik Zevmine Pure Beauty Skin Care & Medical Spa tersangka menggunakan media sosial //Instagram. Masyarakat yang menjadi pasien dari tersangka terdiri atas berbagai kalangan antara lain artis, selebgram dan masyarakat umum," tutur Yusri.
Yusri mengatakan, penangkapan ini dilakukan di klinik yang bersangkutan berdasarkan laporan dari masyarakat pada 14 Februari 2021 dengan melakukan penyelidikan undercover. Selama empat tahun melakukan praktik, SW memanfaatkan media sosial Instagram pribadi untuk memasarkan jasanya tersebut. Walhasil pasiennya atau konsumennya tidak hanya dari Jakarta tapi juga sampai ke Aceh.
"Bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, Bandung. Sesuai dengan pesanan dari konsumennya melalui WAG karena memang dia menyampaikan mempromosikan melalui medsos Instagram yang bersangkutan," terangnya.
Akibat perbuatannya ini pelaku disangkakan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 atau Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.