REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap pemilik klinik kecantikan Zevmine Skin Care karena menjalankan praktik ilegal. Pasien klinik ini disebut mencapai 100 orang per bulannya sebelum pandemi Covid-19 dan berasal mulai dari Jakarta, Bandung, hingga Aceh.
"Bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, Bandung. Sesuai dengan pesanan dari konsumennya melalui WAG (Whatsapp group) karena memang dia menyampaikan mempromosikan melalui medsos Instagram yang bersangkutan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Lebih lanjut, kata Yusri, tersangka telah menjalankan praktik ilegalnya sejak 2017 silam. Konsumennya atau korbannya juga berasal dari kalangan publik figur. Ia tidak merinci identitas publik figur tersebut.
"Cukup banyak pasien tersangka ini bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, dalam kasus ini baru ada dua korban inisial RN dan DM yang diketahui mengalami masalah akibat perawatan kecantikan di klinik ilegal tersebut. Korban RN sendiri mengalami infeksi sehingga harus diambil tindakan operasi setelah mendapatkan tindakan filler payudara di klinik tersebut.
Sedangkan DM mendapat tindakan filler pipi, mengalami masalah adanya benjolan pada pipi pascatindakan.
"Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna menelusuri kemungkinan adanya pasien atau korban lainnya," kata Yusri.
Kemudian untuk tarifnya sendiri, kata Yusri, bervariasi tergantung layanan yang diminta oleh pasiennya. Namun tarif termahal mencapai Rp 9,5 juta.
Sebagai contoh, layanan injeksi botox di klinik ini sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta dan untuk tarif tanam benang mencapai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan. "Total keuntungan yang tersangka dapat selama empat tahun ini masih kami hitung," terangnya.
Polisi menangkap pemilik dan pelaku dokter kecantikan palsu berinisial SW pada 14 Februari 2021 lalu. (Baca: Polda Tangkap Pelaku Klinik dan Dokter Kecantikan Palsu)
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.