Senin 20 Jan 2020 22:33 WIB

Serum Kecantikan tanpa Izin Edar Dijual Hingga Rp 10 Juta

Polisi gerebek klinik kecantikan di Jaksel yang gunakan serum tanpa izin edar.

Klinik kecantikan (Ilustrasi). Polisi gerebek klinik kecantikan di Jaksel yang gunakan serum tanpa izin edar.
Foto: Republika/ Darmawan
Klinik kecantikan (Ilustrasi). Polisi gerebek klinik kecantikan di Jaksel yang gunakan serum tanpa izin edar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Klinik kecantikan yang digerebek polisi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diketahui menggunakan serum tanpa izin edar. Polisi menyebut, serum tersebut dijual dengan harga hingga Rp 10 juta.

"Itu biayanya lumayan, antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Fanani saat dikonfirmasi, Senin.

Baca Juga

Fanani mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan zat yang terkandung di dalamnya. Pihaknya akan meneliti serum itu di laboratorium.

Menurut Fanani, serum yang digunakan di klinik kecantikan di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar itu bukanlah produk lokal. Serum tersebut didatangkan dari luar negeri.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang, yakni pemilik klinik dan para pegawainya. Kesepuluh orang tersebut kini diperiksa intensif oleh penyidik Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya alat suntik dan serum yang tidak memiliki izin edar. Kasus serupa diungkap polisi di Kemang, Jakarta Selatan, pada 11 Januari 2020.

Klinik tersebut diketahui memberikan terapi stem cell atau sel punca meski tidak memiliki izin untuk metode pengobatan tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni YW (46), LJ (47), dan OH.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement