REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 10 orang dalam penggerebekan sebuah klinik kecantikan ilegal di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin. Mereka yang diamankan ialah pemilik klinik dan pegawainya.
"Klinik ini membuat cantik dengan serum tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Fanani saat dikonfirmasi.
Terkait kandungan dari serum tersebut, Fanani mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan zat yang terkandung di dalamnya. Polisi akan berkoordinasi dengan laboratorium untuk meneliti kandungan serum kecantikan itu.
Fanani mengungkapkan, serum tersebut bukanlah produk dalam negeri. Serum tersebut didatangkan langsung dari luar negeri.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat suntik dan serum yang tidak memiliki izin edar. Polisi juga telah menggerebek klinik ilegal di Kemang, Jakarta Selatan pada 11 Januari 2020.
Dalam penggerebekan itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni YW (46), LJ (47), dan OH. Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.