Senin 13 Jan 2020 16:58 WIB

Polisi Tahan Tiga Tersangka Klinik Suntik Sel Punca Ilegal

Tiga tersangka tersebut merupakan dua manajer klinik dan satu dokter umum.

Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan tiga orang tersangka setelah penggerebekan sebuah klinik, Sabtu sore (13/1), di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Ilustrasi Tersangka)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan tiga orang tersangka setelah penggerebekan sebuah klinik, Sabtu sore (13/1), di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Ilustrasi Tersangka)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan tiga orang tersangka setelah penggerebekan sebuah klinik, Sabtu sore (13/1), di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Klinik tersebut diduga melakukan praktik suntik sel punca (stem cell) ilegal.

"Kemarin sore tiga orang sudah diperiksa inisial Y, O, dan L. Kemarin sore setelah hasil pemeriksaan, statusnya dinaikkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (13/1).

Baca Juga

Meski demikian, Yusri belum bersedia mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Menurutnya, Polda Metro Jaya besok akan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan klinik ilegal tersebut.

"Besok akan dirilis," ujarnya singkat.

Sebelumnya, penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyegel sebuah klinik yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan. Klinik tersebut disegel terkait menjalankan praktik suntik sel punca (stem cell) secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Suyudi Ario Seto, mengatakan, pengungkapan klinik ilegal itu berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal dengan modus penyuntikan sel punca. Ternyata, penyuntikan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM.

"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal. Padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," kata Suyudi dalam keterangan tertulisnya.

Saat penyelidikan berlangsung, petugas kemudian mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu (11/1). Penyidik kembali mendapatkan informasi akan adanya penyuntikan sel punca kepada pasien di daerah Kemang, yaitu di H Klinik.

"Kemudian penyidik melakukan operasi tangkap tangan saat kegiatan tersebut berlangsung," katanya.

Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien. Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement