Kamis 16 Jan 2020 18:02 WIB

Korban Klinik Sel Punca Capai 56 Orang

56 pasien tersebut didapatkan selama satu tahun klinik itu beroperasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah korban praktik terapi stemcell atau sel punca tak berizin (ilegal) oleh sebuah klinik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, mencapai 56 orang.

"Yang terdata sampai saat ini dari hasil keterangan ada 56 orang korban selama praktik. Mereka melaksanakan praktik di Jakarta," Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).

Dijelaskan Nana, 56 pasien tersebut didapatkan selama satu tahun klinik itu beroperasi. "Praktik sekitar satu tahun dari Januari 2019 hingga Januari 2020," sambungnya.

Klinik tersebut menjual serum stemcell kepada korbannya dengan harga yang berbeda-beda. Harga itu mengikuti jumlah selnya yang dipesan korban.

"Itu ada harga per ampul itu tergantung dari jumlah sel di ampul itu. Kalau selnya 100 itu harganya Rp100 juta, kalau 150 itu Rp150 juta, kalau 200 itu Rp200 juta," kata Nana.

Penyidik kepolisian menyebut total keuntungan yang diraup oleh klinik tersebut mencapai Rp10 miliar.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (11/) tersebut penyidik Polda Metro Jaya turut mengamankan tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti stemcell produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.

Selain itu, para tersangka sudah berhasil menyuntikkan serum itu ke puluhan korbannya. Nana menyebut puluhan korban-korban itu rencananya akan diperiksa oleh polisi.

Praktik suntik stemcell ini diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement