REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menahan tiga orang tersangka klinik sel punca (stem cell) ilegal. Klinik ilegal yang berada di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan, ini disegel pada Sabtu (11/1) lalu.
"Kemarin sore tiga orang sudah diperiksa inisial Y, O, dan L. Kemarin sore setelah hasil pemeriksaan, statusnya dinaikkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/1).
Meski demikian, Yusri belum bersedia membeberkan perkembangan penyidikan kasus tersebut dan mengatakan Polda Metro Jaya besok akan menggelar jumpa pers terkait pengungkapan klinik ilegal tersebut. "Besok (14/1) akan dirilis," ujar dia singkat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Suyudi Ario Seto, mengatakan, pengungkapan klinik ilegal itu berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal dengan modus penyuntikan sel punca tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM.
"Selanjutnya, ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal. Padahal, telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," kata Suyudi.
Saat penyelidikan berlangsung, petugas kemudian mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu (11/1). Penyidik kembali mendapatkan informasi akan adanya penyuntikan sel punca kepada pasien di daerah Kemang, yaitu di H Klinik.
"Kemudian, penyidik melakukan operasi tangkap tangan saat kegiatan tersebut berlangsung," ujar dia.
Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46 tahun) selaku manajer klinik, LJ (47 tahun) selaku manajer pemasaran, dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.
Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik, dan registrasi pasien. Selanjutnya, tersangka, korban, dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Praktik suntik sel punca ini diduga telah melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pengobatan dengan sel punca ini memang masih kontroversi. Kontroversi ini muncul karena sel punca yang dapat digunakan untuk mengobati segala penyakit ini didapatkan langsung dari embrio. Sementara, embrio yang diambil sel puncanya dapat mengalami gangguan hingga kematian.
Bagi sebagian orang yang kontra dengan terapi sel punca ini menganggap bahwa embrio adalah bentuk dari manusia yang paling awal sehingga terapi ini tak ada bedanya dengan membunuh manusia. Apalagi, jika dilakukan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rp 230 Juta Sekali Suntik
Klinik yang menjalankan praktik suntik sel punca secara ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, mematok harga Rp 230 juta atau sekira 16 ribu dolar AS untuk sekali suntik.
"Serum 'stem cell' ini pelaku jual seharga 16 ribu dolar AS atau sekitar Rp 230 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Suyudi Ario Seto.
Pasien yang akan menggunakan serum "stem cell" ini harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu sebesar 50 persen, yakni jumlah 8.000 dolar AS. Uang tersebut kemudian ditransfer ke sebuah perusahaan di Jepang.
Produk serum akan dikirim ke Indonesia langsung dijemput oleh staf klinik di bandara dan dibawa ke klinik untuk segera disuntikkan kepada pasien. "Sisa pembayaran yang sejumlah 8.000 dolar AS dibayarkan pada saat selesai dilakukan penyuntikan 'stem cell' tersebut," ujar dia.