Senin 20 Jan 2020 20:17 WIB

Gunakan Serum Ilegal, Klinik Kecantikan di Jaksel Digerebek

Polisi gerebek klinik kecantikan di Jaksel yang gunakan serum tanpa izin edar.

Garis polisi. Polisi gerebek klinik kecantikan di Jaksel yang gunakan serum tanpa izin edar.
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis polisi. Polisi gerebek klinik kecantikan di Jaksel yang gunakan serum tanpa izin edar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik kecantikan ilegal yang beralamat di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Klinik tersebut memberikan layanan terapi kecantikan menggunakan serum yang tidak memiliki izin edar.

"Klinik ini membuat cantik dengan serum tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jayam Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Fanani saat dikonfirmasi.

Baca Juga

Fanani mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan zat yang terkandung di dalam serum tersbeut. Pihaknya akan membawa serum tersebut untuk diperiksa terlebih dahulu.

"Kami belum bisa memastikan, kami akan berkoordinasi dengan laboratorium," katanya.

Fanani juga menyampaikan serum tersebut bukanlah produk dalam negeri. Serum tersebut didatangkan langsung dari luar negeri.

Fanani mengungkapkan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya alat suntik dan serum. Polisi masih mendalami praktik klinik ilegal tersebut.

"Barang bukti yang disita di antaranya ada alat suntik, serum, dan beberapa barang bukti lainnya," ungkap Fanani.

Sebelumnya, polisi juga menggerebek klinik ilegal di Kemang, Jakarta Selatan pada 11 Januari 2020. Dalam penggerebekan itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni YW (46), LJ (47) dan OH. Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement