Rabu 08 Oct 2025 02:06 WIB

Dua Pejabat PMI OKU Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kejari OKU menetapkan YN dan AA sebagai tersangka korupsi dana hibah PMI 2022-2024 dengan kerugian negara Rp308 juta.

Rep: antara/ Red: antara
Kejari OKU tetapkan dua tersangka korupsi dana hibah PMI.
Foto: antara
Kejari OKU tetapkan dua tersangka korupsi dana hibah PMI.

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) untuk tahun anggaran 2022-2024. Kedua tersangka tersebut adalah YN, Ketua PMI OKU, dan AA, Bendahara PMI OKU.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejari OKU, Rudhy Parhusip, melalui Kasi Intelejen, Hendri Dunan, di Baturaja pada Selasa. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri OKU dengan nomor yang disusun bertahap dari April hingga Oktober 2025.

Menurut Hendri Dunan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Baturaja. Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari OKU berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh YN dan AA.

Keduanya diduga melakukan berbagai tindakan melawan hukum, termasuk membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif, mengatur dan menyetujui pembelian fiktif, serta menggunakan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, dana PMI juga digunakan untuk membayar utang pribadi.

Hasil penyidikan dan audit tim Inspektorat OKU menunjukkan bahwa tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp308.953.978. YN dan AA akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Baturaja selama 20 hari ke depan. Proses hukum selanjutnya adalah penyerahan tersangka dari jaksa penyidik ke penuntut umum.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement