REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik klinik dan dokter kecantikan palsu atau ilegal bernama Zevmine Skin Care. Dalam pengungkapan tersebut jajaran Polda Metro Jaya menangkap pemilik dan pelaku dokter kecantikan palsu berinisial SW.
"Tersangka (SW) selaku pemilik klinik melakukan praktik kedokteran kecantikan secara illegal untuk mengambil keuntungan pribadi dan jumlah pasien tersangka mencapai 100 orang per bulan sebelum Covid-19," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
Menurut Yusri pengungkapan kasus praktik klinik kecantikan ini berawal dari laporan masyarakat yang bernomor LP/165/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 15 Februari 2021. Kemudian polisi penyelidikan undercover. Diketahui klinik kecantikan ilegal yang berlokasi di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur itu sudah beroperasi selama empat tahun sejak 2017 silam.
"Karena menyangkut masalah kecantikan jadi Polwan yang kami kedepankan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil undercover di sana berhasil kami amankan satu tersangka (SW)," Yusri menambahkan.
Lebih lanjut, menurut Yusri dalam menjalankan operasinya tersangka membuka Klinik dengan nama "Zevmine Skin Care" menggunakan identitas dokter serta menggunakan alat atau metode. Sehingga menimbulkan kesan pelaku adalah dokter yang telah memiliki STR dan SIP. Dia mempromosikan kliniknya melalui media sosial Instagram.
"Di klinik tersebut pelaku melayani masyarakat dengan melakukan tindakan medis antara lain, suntik atau injeksi botox, suntik atau injeksi filler dan tanam benang," terang Yusri.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra mengucapkan terima kasih atas pengungkapan tersebut. Ia menyebut klinik kecantikan Zevmine Skin Care tidak terdaftar sebagai klinik, maupun sebagai praktek dokter mandiri. Tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meskipun pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.
"Sudah kita cek data di Dinkes Jaktim dan penamanamn modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Jadi memang klinik ini tidak memiliki izin baik kliniknya maupun dokternya, jadi bukan klinik dan juga nakes," terang Sulung.
Selanjutnya atas perbuatannya tersangka SW dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.