Selasa 23 Feb 2021 20:37 WIB

Komnas HAM dan Polri Bahas Tata Kelola Penerapan UU ITE

Komnas melihat UU ITE saat ini mempunyai polemik dalam upaya penegakan hukum

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Revisi UU ITE. Ilustrasi
Foto: Google
Revisi UU ITE. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, membahas gagasan tata kelola penanganan kasus-kasus terkait penerapan UU ITE dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya.

Komisioner Komnas HAM RI Hairansyah Ahmad mengatakan, bila melihat penerapan UU ITE saat ini mempunyai polemik dalam upaya penegakan hukum. Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM RI dan Polri untuk berkolaborasi. 

Baca Juga

"Penting berkolaborasi untuk membangun mekanisme bersama guna penanganan kasus ujaran kebencian, hoaks, dan kasus pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekpresi lainnya yang berlandaskan hak asasi manusia termasuk di dalamnya mediasi HAM, " ujarnya dalam keterangannya, Selasa (23/2). 

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM RI M. Choirul Anam menyatakan, pentingnya menjaga prinsip HAM. Hal tersebut dilakukan guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media. 

"Termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan rabat plan of action, " kata Anam. 

Anam mengatakan, dalam pertemuan tersebut menghasilkan sebuah kesepahaman awal bersama bahwa Komnas HAM dan Dittipidsiber Bareksrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE. Kerangka kerja bersama kedua lembaga akan dibahas lebih lanjut dalam tim bersama yang akan mendalami prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antar lembaga. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement