Senin 22 Feb 2021 18:05 WIB

Propam Polri Selidiki Dugaan Jual Beli Senjata Anggota Polri

Sanksi akan dikenakan pada 2 anggota Polri jika terbukti jual senjata dan amunisi.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan) didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri).
Foto: Prayogi/Republika
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan) didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua anggota Polri dari Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease diduga melakukan jual beli senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua telah ditangkap. Terkait hal itu Propam Polri tidak tinggal diam, langsung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dua polisi tersebut.

"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," tegas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2).

Ferdy menyatakan, apabila dua Anggota Polri tersebut terbukti jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, maka akan diajukan ke pengadilan. Kemudian, sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Oleh karena itu, Sambodo meminta, masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan Anggota Polri. "Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan Anggota Polri di seluruh Wilayah Hukum RI," tutup Sambodo. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement