Sabtu 20 Feb 2021 17:10 WIB

Penjelasan Polda Terkait Tiga LP dan 15 Mafia Tanah

Ketiga laporan pemalsuan sertifikat tanah tersebut saling keterkaitan.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat (tengah).
Foto: Antara
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membekuk 15 tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan yang dialami ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal. Ke-15 tersangka tersebut berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya, yakni kasus di Pondok Indah, Kemang, dan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan, ketiga laporan tersebut saling keterkaitan. Sebab, tiga dari 15 tersangka sedang menjalani hukuman pidana di laporan lain. 

Kemudian satu dari 15 tersangka itu adalah Fredy Kusnadi (FK), yang ditangkap pada di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (19/2). Fredy ditangkap berdasarkan laporan polisi yang terakhir.

"Pertanyaanya tadi muncul adakah keterkaitan antara yang satu dengan yang lain? Ada keterakaitan. Karena sebagian tersangka bahwa ada tiga orang itu sudah menjalani atau sedang menjalni pidana di LP yang lain," ujar Tubagus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Menurut Tubagus, tiga LP tersebut tidak dilaporkan dalam waktu sehari. Tetapi berselang beberapa bulan setelah korban menyadari adanya pemalsuan sertifikat dan adanya informasi dari kepolisian bahwa ada dugaan pemalsuan yang lain. 

Dia mengakui, aksi pidana mafia tanah berbeda dengan kejahatan kriminal lainnya. Terkadang korban mafia tanah tidak menyadari saat proses kejahatan itu berlangsung.

"Diproses beberapa bulan kemudian menyadarai itu kemudian buat lagi laporan karena menydarai itu bisa kami cegat tidak terjadi proses pemindahan haknya informasi dari polri juga kepada korban tolong dicek yang lain. Karena kami mensinyalir adanya perpindahan hak dengan melawan hukum," katanya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, dari laporan yang pertama, pihaknya telah menangkap lima tersangka. Kemudian tiga tersangka di antaranya sedang menjalani hukuman atas kasus pemalsuan sertifikat tanah milik Zurni Hasyim Djalal. 

"Tiga ini sedang menjalani hukuman dengan kasus mafia tanah tetapi nyambung. Dari ketiganya ada salah satu inisial A selama dia di dalam itu (Lapas, red) ada kasus mafia tanah yang sementara masih mengejar yang bersangkutan dia pelaku, dia otaknya," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement