Jumat 19 Feb 2021 14:59 WIB

KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Korupsi Stadion Mandala Krida

KPK menyita sejumlah barang bukti dari pengeledahan dua lokasi di Yogyakarta.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Yogyakarta. Penggeledahan dilaksanakan terkait dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD tahun 2016-2017 di Pemerintah Yogyakarta.

KPK melakukan pencarian di kantor PT DMI Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman. Penggeledahan serupa juga dilakukan di kantor PT Arsigraphi di Jalan Nogotirto, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman.

Baca Juga

"Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti diantaranya dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/2).

Ali Fikri mengatakan, berbagai barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisa dan diverifikasi KPK. Dia menjelaskan, analisa dilakukan guna mendapatkan izin penyitaan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.

Sebelumnya, KPK juga sempat menggeledah dua kantor pemerintah daerah setempat pada Rabu (17/2) lalu terkait kasus serupa. Tempat yang digeledah adalah kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY serta Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan terkait proyek pembangunan stadion tersebut. Kendati, hingga kini lembaga antirasuah itu belum memberikan mengungkapkan secara spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud.

Dia mengatakan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya penangkapan atau penahanan para tersangka. Dia mengaku bahwa KPK akan menyampaikan lebih lanjut terkait perkara tersebut pada waktu tertentu.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement