Kamis 18 Feb 2021 13:29 WIB

Polda Metro Jaya Telah Tetapkan 11 Tersangka Mafia Tanah

Saat ini, ada tiga laporan mafia tanah yang diterima Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Petugas menujukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi.
Foto:

Dwiasi menjelaskan, November 2019 juga masuk laporan kedua terkait rumah milik ibunda eks wakil menteri luar negeri tersebut. Tercatat, kepemilikan rumah atas nama Yusmisnawita yang merupakan keluarga korban.

Kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli (SH) dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi kartu keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu, hingga NPWP palsu.

Diketahui, melalui penyelidikan, semua dokumen palsu tersebut disiapkan oleh RS. Adapun, proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris pun diperankan oleh figur korban yang palsu. 

"Pada awalnya memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar Rp 19,5 miliar dan pembayaran dilakukan secara cicil," papar Dwiasi.

Kesepakatan ini, menurut Dwiasi, melalui Topam yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban. Namun, saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020 itu, dokumen yang dilampirkan semua palsu. Figur orang yang memerankan Yurmisnarwati diperankan oleh AN dan suaminya diperankan oleh AG.

Pada laporan kedua tersebut sempat disebut-sebutkakan nama Fredy Kusnadi bahkan sempat dimintai keterangan kasus. Namun, belum ditemukan adanya keterlibatan dari Fredy. Pada 14 Februari telah ditangkap tersangka R yang berperan menyiapkan surat identitas palsu.

"Dan 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB telah ditangkap juga tersangka AN yang berperan sebagai figur Yurmisnawita. Total lima tersangka," ujarnya.

Sedangkan, 22 Januari 2021, polisi menerima laporan ketiga dengan kasus yang serupa. Namun, rumah ibu Dino di daerah Cilandak. Kala itu, Fredy disebut hendak membeli rumah tersebut. Hanya saja, Januari 2021, pihak Dino melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menemukan adanya balik nama sertifikat rumah ke Fredy Kusnadi tanpa adanya informasi ke korban sebelumnya.

"Saat Dino Patti Djalal mengecek ke BPN atas sertifikat tanah dan bangunan tersebut, ternyata benar bahwa sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan," tutup Dwiasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement