Kamis 18 Feb 2021 10:29 WIB

Kapolri Perintahkan Jajarannya tak Ragu Usut Mafia Tanah

Pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah telah menyidik 37 perkara

Rep: Ali Mansur/ Red: Hiru Muhammad
Petugas menujukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi ditunjukkan kepada wartawan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas menujukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi ditunjukkan kepada wartawan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia. Hal itu sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberantas praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," tegas Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (18/2).

Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah. Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat. 

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," ujar eks Kapolda Banten tersebut. 

Disamping itu, Sigit juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut. Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. "Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucap Sigit. 

Baca juga : Polda Metro Jaya Telah Tetapkan 11 Tersangka Mafia Tanah

Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan. Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3. 

Selain itu, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat KTP-el ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar. Kemudian polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu Dino Patti Djalal. Dalam pengembangannya, polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut. 

Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu. Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement