REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perseteruan Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dengan terduga mafia tanah Fredy Kusnadi masih terus berlangsung. Kali ini, Dino dilaporkan oleh Fredy Kusnadi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik, pada Rabu (17/2).
Sebelumnya, Dino juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang sama. "Fredy ini kan orang yang teraniaya, artinya kalau dia jahat biarlah polisi yang menyelesaikan. Bukan dia diadili di media sosial, kemarin jorjoran Jumat atau hari Rabu di Twitter," ungkap Kuasa hukum Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
Tonin mengatakan, kliennya melaporkan Dino Patti Djalal terkait Pasal 45A Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ia mengeklaim, laporan kliennya diterima polisi dengan nomor LP/B/0116/II/2021/Bareskrim tertanggal 17 Februari 2021. Hanya saja, dia tidak memperlihatkan bukti penerimaan laporan tersebut ke awak media.
Lebih lanjut, Tonin mengatakan, Dino tidak berhenti berkoar-koar menuding kliennya sebagai mafia tanah di media sosial. Padahal, kata Tonin, kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian maka harusnya cukup diserahkan ke pihak berwajib, tidak dibawa ke media sosial. Bahkan, lewat akun Instagram-nya, Dino menampilkan sosok perempuan bernama Sherly disuruh menangis.
"Hari ini, kami terpaksa melaporkan karena itu hukum yang mengatakan, dosa apa? Pidana harus kita laporkan. Supaya ia berhenti," tegas Tonin.
Baca juga : Polda Metro Jaya Telah Tetapkan 11 Tersangka Mafia Tanah