REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2).
Oleh karena itu pihaknya menginstruksikan kepada seluruh jajaran-nya untuk bekerja secara maksimal dalam memroses hukum kasus-kasus mafia tanah. Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak masyarakat.
"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah. Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas," ujar mantan Kapolda Banten tersebut.
Sigit juga menegaskan kepada jajaran-nya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah. "Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapapun beking-nya," kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Menurutnya, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. "Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu," kata Sigit.
Baca juga : Polda Metro Jaya Telah Tetapkan 11 Tersangka Mafia Tanah
Pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat menyidik 37 perkara. Sementara itu, delapan perkara dalam proses penyelidikan. Dari penyidikan itu, 12 kasus di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan empat kasus di antaranya proses P-19 serta tiga kasus SP3.
Kemudian Polda Metro Jaya menangkap satu sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat KTP-e ilegal. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.
Saat ini polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga menipu terkait sertifikat ibunda dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.
Laporan pertama dilakukan pada April 2020 terkait rumahnya di Pondok Indah. Laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang dan ketiga pada Januari 2021 yang masih dalam proses penyidikan.