Kamis 18 Feb 2021 14:32 WIB

Pesan Tommy Soeharto Usai Gugatannya Dikabulkan Pengadilan

Usai gugatannya dikabulkan, Tommy Soeharto menyampaikan pesan ke kader.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Mas Alamil Huda
Lambang Partai Beringin Karya (Berkarya) . (Republika/ Rakhmawaty La
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Lambang Partai Beringin Karya (Berkarya) . (Republika/ Rakhmawaty La

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso, menyambut baik hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatannya. Gugatan tersebut terkait AD/ART Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Priyo mengatakan, usai gugatannya dikabulkan, Tommy Soeharto menyampaikan pesan kepada seluruh kader Partai Berkarya. "Kepada seluruh keluarga besar Partai Berkarya, ketua umum kita, Mas Tommy Soeharto, berpesan, ini saatnya bahu-membahu. Kita akan lakukan rekonsiliasi bersama-sama," kata Priyo kepada Republika.co.id, Kamis (18/2).

Priyo mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia menegaskan, putusan tersebut mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak. "Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Majelis Hakim PTUN telah mengabulkan untuk seluruhnya pada persidangan kemarin sore," tutur Priyo.

Ia meyakini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berkenan melihat amar keputusan PTUN ini secara komprehensif, adil, dan bijaksana dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan. Sementara itu ia juga menghormati terkait langkah kubu Munchdi Pr yang akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Konsolidasi berjalan seperti biasanya dengan semangat rekonsiliasi. Monggo, silakan saja kalau Pak Muchdi akan banding," ungkapnya.

Baca juga : Tokoh Sumbar Siapkan 300 Pengacara Guna Revisi SKB 3 Menteri

Sebelumnya Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr), menanggapi hasil putusan PTUN terkait gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto. Muchdi mengatakan, dirinya bakal mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

"Dengan dikabulkannya gugatan Penggugat atas dua SK Kemenkumham RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan PTUN," kata Muchdi.

Untuk diketahui Putusan Nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata. Hakim memutuskan, menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian, menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020. Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement