REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono meminta tim penyidik mendalami relasi bisnis antara tersangka Benny Tjokrosaputro dan pengusaha Tan Kian terkait kasus megakorupsi yang terjadi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Penyidikan sementara menguatkan dugaan pencucian uang (TPPU) dari Benny ke Tan Kian dalam skandal yang merugikan keuangan negara senilai Rp 23,7 triliun tersebut.
“Itu (hubungan Benny dan Tan Kian) masih diselidiki. Apakah dia (Tan Kian) itu bisnis murni (dengan Benny), atau dia tahu (ada uang hasil pengemplangan Asabri),” terang Ali saat ditanya terkait nasib Tan Kian dalam penyidikan kasus Asabri, Rabu (17/2).
Ali menerangkan, status hukum Tan Kian masih sebatas saksi. Bos dari PT Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti tersebut sudah diperiksa pada Rabu (10/2). Tan Kian, sebetulnya bukan pertama kali muncul dalam kasus Asabri.
Pada 2009, Kejaksaan Agung (Kejakgung) pernah menetapkannya sebagai tersangka dalam penyidikan terkait pengemplangan dana pensiunan tentara dan polisi di Asabri senilai 13 juta dolar AS. Akan tetapi Jampidsus 2009 menghentikan kasus tersebut, dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) untuknya.
Nama Tan Kian pun muncul dalam penyidikan dan sempat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi terkait kasus korupsi dan TPPU yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun.
Terkait SP3 kasus Tan Kian 2009, Ali mengaku tak mau ikut campur. Namun Ali memastikan, penyidikan Asabri kali ini berbeda dengan pengungkapan kasus serupa yang terjadi pada 2009 lalu.
“Kasus yang ini tidak ke situ-situ (Asabri 2009). Kita hanya memeriksa terkait yang sekarang saja. Dan ini (dugaan keterlibatan Tan Kian), kita dalami,” terang Ali.
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan adanya afiliasi bisnis antara tersangka Benny Tjokrosaputro dan Tan Kian. “Tan Kian itu, afiliasinya Bencok. Sedang kita teliti dalam penyidikan, itu berapa uang yang masuk ke dia, apakah ini termasuk pencucian uang,” ungkap Febrie, Kamis (11/2).
Namun, Tan Kian membantah dugaan tersebut. “Tan Kian tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan Jiwasraya, maupun Asabri,” kata Pengacara Tan Kian, Andi Simangunsong melalui keterangan resmi, Selasa (16/2).
Andi pun menerangkan, Tan Kian sudah pernah diperiksa terkait kasus Asabri, dan mengakui pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus Jiwasraya. “Hasilnya, Kejaksaan Agung dan pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar,” begitu kata Andi.
Namun, Andi mengakui kliennya memang punya afiliasi bisnis dan kerja sama dengan perusahaan Benny. Dikatakan Andi, ada dua saudara kandung Benny dari PT Duta Regency yang menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan dan apartemen yang dilakukan oleh PT Metropolitan Kuningan milik Tan Kian. Dalam relasi bisnis lainnya, dikatakan Andi, adanya aksi korporasi dari Tan Kian, dalam pembelian lahan yang sudah dibebaskan oleh Grup Benny untuk dibangun komplek perumahan di Bogor dan Tangerang.
“Secara sederhana, dalam kedua proyek tersebut, tanah dan lahan yang disediakan dan dibebaskan pihak Benny Tjokro, telah seluruhnya dibayar lunas oleh Tan Kian. Hal tersebut, terang benderang sudah disampaikan dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung, maupun di pengadilan,” sambung Andi.