Dikatakan Andi, ada dua saudara kandung Benny dari PT Duta Regency yang menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan, dan apartemen yang dilakukan oleh PT Metropolitan Kuningan milik Tan Kian. Dalam relasi bisnis lainnya, dikatakan Andi, adanya aksi korporasi dari Tan Kian, dalam pembelian lahan yang sudah dibebaskan oleh Grup Benny untuk dibangun kompleks perumahan di Bogor, dan Tangerang.
“Secara sederhana, dalam kedua proyek tersebut, tanah dan lahan yang disediakan dan dibebaskan pihak Benny Tjokro, telah seluruhnya dibayar lunas oleh Tan Kian. Hal tersebut, terang benderang sudah disampaikan dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung, maupun di pengadilan,” sambung Andi.
Adapun terkait lanjutan penyidikan Asabri, tim penyidikan di Jampidsus, pada Senin (15/2) kembali menetapkan satu pihak swasta sebagai tersangka. Yaitu, tersangka Jimmy Sutopo bos dari PT Jakarta Emiten Investor Relationship yang juag terafiliasi dengan Benny. Sampai saat ini, dalam penyidikan Asabri, Jampidsus sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Selain Benny, dan Jimmy, tersangka lainnya yakni Heru Hidayat yang juga terpidana penjara seumur hidup kasus Jiwasraya.
Tersangka lainnya, yakni Lukman Purnomosidi dari PT Jaringan Prima. Adapun dari jajaran direksi yang ditetapkan tersangka, yakni dua mantan Direktur Utama (Disut) Asabri, Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja. Tersangka lainnya, Hari Setiono, dan Bachtiar Efendi, serta Ilham W Siregar yang juga jejeran mantan direksi investasi dan keuangan di perusahaan pengumpul dana asuransi pensiunan tentara dan kepolisian tersebut.