REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo (JS) ditempatkan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi berkelanjutan dalam penanganan perkara korupsi.
"Tersangka JS akan menjalani penahanan di rutan cabang KPK di Rutan Kavling C1 terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/2).
Kendati demikian, Ali mengatakan, tersangka itu tidak akan menjalani pemeriksaan di KPK. Dia melanjutkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019 itu untuk sementara hanya di titipkan di rutan KPK.
"Sejauh ini, masih terkait penitipan penahanan. Nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Ali lagi.
Ali mengatakan, JS akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut. Dia melanjutkan, hal tersebut merupakan langkah pemenuhan mitigasi penyebaran Covid 19 di dalam Rutan.
Seperti diketahui, Jimmy Sutopo merupakan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi PT Asabri yang ditetapkan Kejagung. Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship itu diduga telah merugikan keuangan negara Rp 23,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tersangka Jimmy bukan cuma dijerat menggunakan ancaman pidana korupsi. Melainkan, sambung dia, juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk sementara, penyidik menebalkan sangkaan Pasal 2 UU Tipikor 31/1999-20/2001 dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU 8/2010. Ebenezer mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka Jimmy terafiliasi dengan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Benny Tjokrosaputro.