REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Jimly Assshiddiqie mengatakan, sejak awal disahkannya UU ITE, memang sudah muncul berbagai pelebaran tafsir hukum. Utamanya, tafsir yang merusak kebebasan warga untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat.
Jimly menambahkan, hingga kini semua pelaksana UU menurutnya tidak tergerak untuk memahaminya sebagai penyimpangan implementasi. Bahkan, cenderung melepaskannya dan membuat multitafsir baru lain yang dimanfaatkan banyak pihak.
"Sekarang sudah saatnya (untuk) diperbaiki," ujar Jimly kepada Republika.co.id, Selasa (16/2).
Jimly tak menampik, banyak contoh kasus saat ini yang memanfaatkan UU ITE yang dinilai masih multitafsir tersebut. Terlebih, kata dia, banyak para pengacara yang gagal meyakinkan para penegak hukum terkait hal tersebut. Atas dasar itu, dirinya meminta penyelenggara hukum dan negara untuk mulai memperbaikinya.