Selasa 16 Feb 2021 13:23 WIB

Jimly: Saatnya Perbaiki Pasal Multitafsir di UU ITE

Jimly mengatakan sejak disahkan UU ITE memang muncul berbagai pelebaran tafsir hukum.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan / Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Jimly Assshiddiqie mengatakan, sejak awal disahkannya UU ITE, memang sudah muncul berbagai pelebaran tafsir hukum. Utamanya, tafsir yang merusak kebebasan warga untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat.

Jimly menambahkan, hingga kini semua pelaksana UU menurutnya tidak tergerak untuk memahaminya sebagai penyimpangan implementasi. Bahkan, cenderung melepaskannya dan membuat multitafsir baru lain yang dimanfaatkan banyak pihak.

Baca Juga

"Sekarang sudah saatnya (untuk) diperbaiki," ujar Jimly kepada Republika.co.id, Selasa (16/2).

Jimly tak menampik, banyak contoh kasus saat ini yang memanfaatkan UU ITE yang dinilai masih multitafsir tersebut. Terlebih, kata dia, banyak para pengacara yang gagal meyakinkan para penegak hukum terkait hal tersebut. Atas dasar itu, dirinya meminta penyelenggara hukum dan negara untuk mulai memperbaikinya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement