Rabu 17 Feb 2021 00:08 WIB

Kejagung: Siapa Pun Terlibat Skandal Asabri akan Diungkap

‘Pemburuan’ aset untuk mengganti kerugian negara, pun tetap dimaksimalkan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono.
Foto:

Nama Tan Kian dengan Benny ini, bukan cuma diduga ada kaitannya dengan kasus Asabri. Tan Kian, juga pernah beberapa kali diperiksa penyidik Jampidsus, dan dihadirkan ke pengadilan sebagai saksi dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya.

Benny, selain menjadi tersangka dalam kasus Asabri, juga adalah salah satu dari enam terpidana penjara seumur hidup terkait kasus Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun tersebut. 

Dalam penyidikan kasus Jiwasraya, afiliasi bisnis Benny dan Tan Kian terungkap saat Jampidsus menyita sebanyak 94 unit apartemen di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik meyakini, unit hunian vertikal tersebut, berasal dari aksi Benny yang membobol keuangan Jiwasraya. Adapun Tan Kian, dalam kasus Asabri kali ini pun sebetulnya bukan orang baru yang terseret. 

Terkait penyidikan Asabri kali ini, pengacara Tan Kian, Andi Simangunsong menerangkan, kliennya membantah ada terlibat dalam skandal Asabri. “Tan Kian tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan Jiwasraya, maupun Asabri,” kata Andi dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (16/2).

Andi pun menerangkan, Tan Kian sudah pernah diperiksa terkait kasus Asabri, dan mengakui pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus Jiwasraya. “Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung, dan bahkan telah diperiksa sebagai saksi di pengadilan terkait seluruh transaksi," katanya.

"Hasilnya, Kejaksaan Agung dan pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian, adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar,” begitu kata Andi. Namun, Andi mengakui kliennya, Tan Kian memang punya afiliasi bisnis dan kerja sama dengan perusahaan Benny. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement