Selasa 16 Feb 2021 17:04 WIB

Pemprov Banten Siapkan Insentif Bagi Satgas Covid-19 di 2021

Alokasi insentif bagi Satgas Covid-19 sesuai Surat Mendagri

Petugas melakukan tes usap antigen COVID-19 terhadap calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Pakupatan, Serang, Banten. Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran untuk insentif bagi Tim Penanganan COVID-19 atau Satgas Penanganan COVID-19. Pengalokasian anggaran itu sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tentang Tambahan Penghasilan ASN.
Foto:

Menurutnya, Pemprov Banten juga sudah melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Pembentukan Satgas yang mengacu pada SE tersebut memiliki tugas dan fungsi lebih luas, seperti penambahan tugas membantu pemulihan ekonomi, melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten.

Dalam SE yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian disebutkan, dalam rangka penanganan COVID-19 nasional sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta Gubernur, Bupati dan Walikota membentuk Satgas Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Gubernur dan Bupati/Walikota dalam hal ini langsung menjadi ketua atau tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain," katanya.

Adapun tugas Satgas di daerah meliputi, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19, melakukan pengawasan, pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di daerah.

Adapun komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Rina menjelaskan, SE Mendagri juga mengatur soal struktur Satgas. Struktur di tingkat Provinsi misalnya, Provinsi sekurang-kurangnya terdiri atas 1 ketua, 3 wakil ketua, 1 sekretaris, dan 6 bidang, yaitu data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan, dan relawan.

 

"Sementara, lampiran SE tersebut menyebut secara detail siapa yang menjadi ketua, wakil ketua dan seterusnya. Untuk tingkat provinsi, ketua adalah Gubernur, Wakil Ketua I dari unsur TNI, Wakil Ketua II dari unsur Kepolisian dan Wakil Ketua III dari unsur Pemda," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement