REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin kembali memanggil anak pedangdut Rhoma Irama, yakni Rommy Syahrial. Dia dipanggil terkait penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012-2017.
"Panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PUPR Kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/2).
KPK sebelumnya telah memanggil Rommy pada Selasa (12/1). Namun, saat itu yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa disertai keterangan.
Rommy pun pada Senin (18/1) sempat menyambangi Gedung KPK, Jakarta untuk mengklarifikasi soal adanya pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Rommy didampingi kuasa hukumnya saat itu menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Banjar.
Rommy mengaku, dirinya hanya beraktivitas mengurus kuda di kawasan Puncak, Bogor. Dia mengatakan, tidak tahu menahu terkait adanya dugaan korupsi proyek infrastruktur di Banjar.