Sabtu 13 Feb 2021 23:03 WIB

Pakar: Pelapor Novel Baswedan Lebay

Menanggapi laporan sampah seperti ini hanya membuat negara rugi membayar aparaturnya.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Foto:

Dia menilai bahwa bukan merupakan hal yang wajar menahan orang sang sakit di dalam rumah tahanan negara (rutan). Dia mengatakan, masyarakat Indonesia hampir tidak pernah mendengar ada tahanan kasus penghinaan yang kemudian meninggal di dalam ruang tahanan (rutan).

"Jadi ini ada masalah. Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebur dilaporkan itu yang aneh," kata Novel lagi.

Seperti diketahui, Novel Baswedan dilaporkan oleh DPP PPMK atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial. Laporan terkait kicauan Novel di Twitter yang mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2) malam.

Dalam laporannya, PPMK menilai Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008. PPMK juga akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK

Sebelumnya, melalui akun twitter @nazaqista, Novel mengkritik kepolisian atas meninggalnya Ustaz Maaher di rutan Bareskrim Polri. Ia mempertanyakan kepolisian yang tetap melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher meski dalam kondisi sakit.

 

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime. "Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho.." cicit Novel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement