Sabtu 13 Feb 2021 15:21 WIB

Helena Lim Divaksin Covid, Ombudsman akan Panggil Dinkes DKI

Ombudsman Jakarta menilai ada potensi buruknya database nakes yang berhak divaksin.

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Vaksin Covid-19 (ilustrasi)
Foto:

Ombudsman Jakarta Raya menganggap hal ini penting dilakukan sebagai bagian evaluasi yang harus dilakukan Dinkes dan Gugus Tugas Covid-19 Jakarta. "Kebocoran ini juga dapat kita lihat sebagai blessing in disguised terhadap tata kelola vaksinasi di Jakarta karena di tahap pertama yang jumlahnya kecil, yaitu hanya untuk nakes dan frontliner pelayanan, kebocoran itu sudah muncul dan upaya perbaikan bisa segera dilakukan," jelasnya. 

Adapun sebelumnya Pemprov DKI menyampaikan penerima vaksin covid-19 tahap pertama di Ibu Kota adalah adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran dan bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah 119.145 orang. Menurut Teguh, hal ini sudah sesuai dengan LMK Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pasal 8 ayat 4.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga mengklaim sudah memiliki sistem verifikasi data secara bertahap. Dimana penerima vaksin akan menerima SMS dari ID Peduli Covid, dilanjutkan dengan melakukan registrasi ulang secara online atau offline kepada Bhabinkamtibmas yang didampingi RT/RW serta petugas kesehatan kecamatan. 

Selanjutnya penerima vaksin memilih tempat vaksinasi, kemudian Sistem Informasi Satu Data Covid akan mengirimkan tiket elektronik. Teguh menilai, dengan melalui proses sistem seperti ini, sulit bagi seseorang yang belum saatnya untuk menerima vaksin.

"Terlebih lagi, sesuai dengan PMK tersebut, vaksinasi merupakan sistem secara keseluruhan dari proses perencanaan sampai ke tahap pembinaan dan pengawasan sebagaimana di maksud dalam pasal 5. Artinya, sejak dari awal, vaksin yang akan diberikan sudah dipastikan ditujukan kepada penerima yang diajukan dalam tahap perencanaan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan pengalaman tata kelola program imunisasi yang telah berjalan puluhan tahun, kebocoran penerima manfaat vaksin ini cukup mengherankan. Teguh juga mempertanyakan mengapa petugas puskesmas dengan mudahnya memberikan persetujuan untuk vaksinasi terhadap Helena Lim.

"Apakah sistem yang disiapkan Pemprov DKI gagal menampilkan nama penerima by name, by address yang boleh di vaksin di puskesmas tersebut?” ucap Teguh. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement