Peristiwa itu terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat (7/2). Saat itu, korban yang tengah tidur hendak dibangunkan untuk menyantap makanan.
Namun, saat dibangunkan, korban tidak menyahut dan tubuhnya telah terbujur kaku. Petugas Polresta Cirebon yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
"Dari situ diketahui pada Kamis (6/2) malam, korban diajak pesta miras oleh tersangka dan dicabuli, sehingga kami langsung mengamankan mereka," tukas Syahduddi.
Syahduddi menyebutkan, tersangka berinisial AJ menghembuskan napas terakhirnya beberapa jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Diketahui, korban merupakan teman sekolah tersangka berinisial AS.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta miras, dan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004. "Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup," ucap Syahduddi.