REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jarang pulang ke rumah, karena merantau, NA (62 tahun), silap mata. Dia tega langsung membacok istrinya Yuminatun alias Yuyun (48 tahun) di rumahnya Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Sabtu (27/5/2023) petang. Yuyun bersimbah darah akibat bacokan suami di perutnya hingga meninggal dunia di tempat.
Hal tersebut terungkap, setelah pelaku NA masuk ke rumahnya, melihat istrinya Yuyun sedang bersama lelaki idaman lain. Beberapa hari setelah kejadian, NA berhasil ditangkap petugas Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang.
Yuyun, sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijit kampung. Warga menemukan Yuyun sudah tidak bernyawa lagi di dalam rumahnya. Sedangkan suaminya kabur.
"Hari Senin (29/5/2023) sekira pukul 14.30 petugas kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Yuminatun alias Yuyun," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat konferensi pers di Polres Tulangbawang, Selatan, Selasa (30/5/2023).
Kapolres mengatakan, pelaku NA ditangkap di tempat persembunyiannya Dusun 3, Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatra Selatan. Setelah membacok istrinya sendiri bersimbah darah di perutnya, NA kabur ke daerah lain.
Sehari-hari, dalam keterangannya, pelaku berprofesi sebagai petani di Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang. Pelaku membunuh istrinya dengan golok.
"Pelaku yang sudah lama tidak pulang ke rumah karena merantau dan bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan. Saat tiba di rumah, dia merasa terkejut karena mengetahui korban sudah memiliki pria idaman lain dan telah menikah siri," kata AKBP Jibrael Bata Awi.
Untuk melampiaskan sakit hatinya kepada sang istri, pelaku langsung mencabut golok dan membacoknya di bagian perut. "Pelaku hanya menggunakan sebilah golok," kata Kapolres.
Menurut pelaku, kata Kapolres, NA membacok istrinya sebanyak tiga kali hanya menggunakan golok. Pelaku menusukkan golok juga ke bagian perutnya. Korban bermandikan darah, dan langsung meninggal dunia di tempat kejadian.
"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Tulangbawang. Tindakan pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata AKBP Jibrael.