Selasa 09 Feb 2021 07:10 WIB

PPKM Mikro, Pengendalian Covid-19 Berdasarkan Zonasi Desa

PPKM mikro mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolandha
Warga keluar dari gang kampung yang dipasangi poster imbauan memakai masker di Gunungketur, Pakualaman, Yogyakarta, Senin (8/2). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat desa/kelurahan mulai diterapkan di tujuh provinsi pada Senin (9/2) selama dua pekan ke depan.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Warga keluar dari gang kampung yang dipasangi poster imbauan memakai masker di Gunungketur, Pakualaman, Yogyakarta, Senin (8/2). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat desa/kelurahan mulai diterapkan di tujuh provinsi pada Senin (9/2) selama dua pekan ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat desa/kelurahan mulai diterapkan di tujuh provinsi pada Senin (9/2) selama dua pekan ke depan. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan menyebutkan, PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

"Kami mengharapkan hari ini 7 provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam konferensi pers daring, Senin (8/2).

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Posko desa dan kelurahan yang dibentuk, dipimpin oleh kepala desa/lurah serta diperkuat unsur-unsur masyarakat.

PPKM berbasis Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Baca juga : Cek Viral: Ribut Uang Redenominasi Rupiah Gambar Jokowi

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT. Mulai dari menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumuman lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.

"Jika sudah memasuki zona merah maka aktivitas di dalam komunitas itu dibatasi. Kemudian juga mengaktifkan tamu wajib lapor, sehingga bisa di-tracking dari mana dan semacamnya, serta memperkuat sistem penanggulangan gawat darurat terpadu. Bagi yang melaksanakan isolasi mandiri dan kemudian memiliki gejala yang lebih kuat, maka ini segera dirujuk ke rumah sakit terdekat," kata Safrizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement