Senin 08 Feb 2021 19:03 WIB

Kejakgung ‘Rahasiakan’ Nama dan Instansi Terperiksa Asabri

Ada 3 terperiksa dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi dana pensiunan Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah)  memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12). Kejaksaan Agung dan Mabes Polri akan membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri karena adanya dugaan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Rangkaian pesan kepada Ebenezer selaku penanggung jawab informasi di Korps Adhyaksa, agar menjelaskan tiga terperiksa tersebut berasal dari pihak swasta pada bidang apa, pun tak ada gubrisan.

Aksi ‘menyembunyikan’ instansi asal para terperiksa kasus Asabri ini, tak wajar dilakukan Kejakgung. Karena selama ini, sejak penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyidikan, sampai menetapkan delapan tersangka dalam kasus Asabri, tak pernah sekalipun merahasiakan nama-nama terperiksa, dan instansi asal saksi-saksi yang dimintai keterangan. 

 

Namun, kali ini, Kejakgung, tak memberikan alasan yang terang dengan tak menyebutkan instansi asal para terperiksa. Padahal, dalam rilis-rilis resmi proses penyidikan pada kasus-kasus dugaan korupsi lain, yang juga dalam pengungkapan di Jampidsus, Ebenezer, memberikan keterangan lengkap nama, dan inisial, termasuk instansi asal para saksi terperiksa. Baik itu, instansi asal saksi terperiksa dari lembaga resmi negara, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun swasta dari ratusan manajer investasi (MI), dan manajemen aset.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement