REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan direktur utama (Dirut) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Sonny Widjaja akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus yang menjeratnya di Kejaksaan Agung (Kejagung). Lewat pengacaranya, purnawirawan bintang tiga Angkatan Darat (AD) itu berjanji membuka terang-benderang kasus korupsi yang dikatakan merugikan keuangan negara Rp 23,7 triliun sepanjang pembukuan 2012-2019 tersebut.
Pengacara Ferry Juan menerangkan, kliennya sudah menyetujui usulan tim pembela untuk mengajukan justice collaborator (JC). Hak menjadi pihak yang bekerja sama untuk penyidikan tersebut, kata Ferry, dilakukan karena Sonny, sebagai tersangka, tak bersalah merugikan Asabri maupun negara.
“Terkait JC itu, kita akan mintakan nanti. Pak Sonny juga minta ke LPSK. Beliau (Sonny) siap untuk dihukum jika memang bersalah. Dan siap membuka siapa-siapa yang terlibat, dan siapa-siapa yang sebenarnya, yang bertanggung jawab, dan harus dihukum,” ujar Ferry saat dihubungi Republika, Ahad (7/2).
Sonny, satu dari delapan tersangka dalam kasus Asabri yang saat ini dalam tahanan. Menurut penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sonny melakukan persekongkolan jahat untuk mengatur transaksi pembelian saham yang merugikan keuangan negara, dan Asabri. Kejagung, dalam rilis resmi penetapan tersangka, Senin (1/2) mengatakan, salah satu pengaturan, dan transaksi yang dilakukan, terkait dengan pembelian emiten TRAM.
Ferry mengungkapkan, bukan cuma transaksi pembelian saham TRAM. Era kepemimpinan Sonny di Asabri 2016-2020, juga melakukan transaksi pembelian saham MYRX. “Ada tiga atau empat transaksi saham yang dilakukan saat eranya beliau. Sekitar satu sampai lima triliun kira-kira. Saya tidak hafal,” ungkap Ferry. Tetapi, Ferry menjelaskan, transaksi pembelian saham-saham bermasalah tersebut, bukanlah kesepakatan yang baru. Pun bukan sepihak kemauan Sonny.
Melainkan, kata Ferry, pembelian saham-saham tersebut, usaha Sonny untuk meneruskan kebijakan serupa yang dilakukan oleh direksi-direksi ASABRI sebelumnya. “Karena, saham-saham (MYRX-TRAM) itu, sebelumnya memang merugikan keuangan ASABRI,” kata Ferry.
Pembelian saham-saham yang merugi itu, pun dikatakan Ferry, Sonny setujui karena sudah ada hasil analisis dan kebijakan dari bidang pengawasan di internal, maupun komite risiko yang disodorkan ke meja kerjanya saat pertama kali memimpin Asabri 2016-2017.
“Pak Sonny tidak ada membeli saham-saham baru. Beliau (Sonny) sebagai dirut, hanya menyetujui transaksi itu, karena untuk recovering (pemulihan). Saham-saham yang bermasalah itu sudah ada pembeliannya dan transaksinya dari direksi-direksi sebelum Pak Sonny di Asabri. Beliau menyetujui transaksi itu, tujuannya untuk mengembalikan kerugian yang dilakukan (direksi) sebelumnya,” terang Ferry.
Sebab itu, kata Ferry, Sonny akan membeberkan kebijakan lama Asabri tersebut ke penyidikan, maupun saat di pengadilan nantinya.
“Pak Sonny profesional. Sebagai mantan prajurit, dan perwira di kemiliteran beliau akan siap untuk mempertanggungjawabkannya jika memang dinyatakan bersalah,” terang Ferry.
Hanya, dikatakan Ferry, Sonny menyayangkan proses pengungkapan hukum saat ini yang melabelnya sebagai pihak yang membawa kerugian negara di ASABRI. Padahal, dikatakan Ferry, mantan Pangdam Siliwangi tersebut, tak ada mengeluarkan kebijakan baru, menyangkut pembelian, dan transaksi saham.
Selain Sonny, dalam kasus ini, penyidikan di Jampidsus juga menetapkan Adam Rachmat Damiri, mantan dirut Asabri 2011-2016 sebagai tersangka. Seperti Sonny, Adam Damiri juga adalah purnawirawan Angkatan Darat (AD) dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal (Mayjen).
Adam Damiri, pun sejak ditetapkan tersangka, Senin (1/2), juga ditahan. Menurut penyidikan, Adam Damiri yang melakukan pengaturan transaksi saham MYRX.
TRAM, maupun MYRX adalah kode emiten saham milik Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Kedua nama itu, saat ini mendekam di penjara seumur hidup lantaran kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara setotal Rp 16,8 triliun.
Dalam kasus Asabri , Jampidsus Kejakgung kembali menetapkan Heru dan Benny, sebagai tersangka. Juga menetapkan swasta lainnya sebagai tersangka, yakni Lukman Purnomosidi, dirut PT Prima Jaringan.
Adapun tersangka lain dari jajaran direksi. Yakni tersangka Hari Setiono selaku Direktur Investasi Asabri 2013-2019, juga Bachtiar Efendi mantan Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, serta Ilham W Siregar (IWS) Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017. Pada Kamis (4/2) lalu, tersangka Hari Setiono, dan Bachtiar Efendi resmi meminta diri menjadi JC. Akan tetapi, permintaan tersebut, mendapatkan respons negatif dari penyidikan di Jampidsus.