REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) merahasiakan instansi asal para terperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak menyebutkan, ada tiga orang terperiksa dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi dana pensiunan tentara-kepolisian, yang merugikan keuangan negara setotal Rp 23,7 triliun tersebut.
Dalam rilis resminya, Ebenezer menolak menyebutkan nama lengkap, dan instansi asal dari para terperiksa tersebut. Ebenezer hanya bersedia menyebutkan tiga terperiksa tersebut, sebagai pihak swasta yang dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saksi yang diperiksa antara lain, HPR selaku pihak swasta, RH, selaku pihak swasta, SAA, selaku pihak swasta,” kata Ebenezer, Senin (8/2).
Namun, ketika dimintakan penjelasan, tiga saksi terperiksa tersebut berasal dari instansi swasta mana, Ebenezer, dan seluruh staf di Biro Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, tak ada yang bersedia menjawab, dan tak satupun memberikan penjelasan.