Senin 08 Feb 2021 20:09 WIB

Masyarakat Umum Bisa Divaksin di Puskesmas Kebon Jeruk?

Faktanya, masyarakat yang tampak divaksin adalah pekerja apoteker

Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19.
Foto:

Dinas Kesehatan Jakarta Barat menegaskan vaksin Covid-19 sampai saat ini belum untuk masyarakat umum. "Vaksin belum untuk umum, tetapi baru pada tenaga kesehatan dan pelayan publik sesuai instruksi pemerintah," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini, di Jakarta, Senin (8/2).

Ia menjelaskan, pemilik akun Instagram tersebut bekerja di apotek. Saat divaksin membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas utama.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, menjelaskan Helena merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk Jakarta Barat. Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.

Dijelaskan, tenaga kesehatan yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. “Ada 13 item, salah satunya apoteker. Ya, dia salah satunya,” kata Yani.

Merujuk UU No 13 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada pasal 11 ayat 1 e disebut tenaga kesehatan di antaranya adalah kelompok tenaga kefarmasian. Lalu pada ayat 6 ditambahkan, kelompok tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

Sedangkan menurut Peraturan Kementerian Kesehatan yang mengatur tentang Apotek, disebut apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement