Adapun, oleh Polsek Pamulang, penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (2/2) di Desa Cibeuteung, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka yang diamankan satu orang yakni OG (50).
Lalu, penangkapan juga dilakukan di Serpong pada Kamis (28/2), tepatnya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Depan Mal WTC, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara. Tersangka yang diamankan satu orang, RR (52).
Menurut penuturannya, dalam melakukan pengungkapan kasus, uang palsu senilai milaran rupiah itu belum tersebar. Namun, dia menyebut, peredaran uang palsu rupiah rencananya akan dilakukan di wilayah Tangerang Raya, sementara uang palsu dalam bentuk dolar akan disebar ke berbagai lokasi yang tidak terbatas. Adapun teknis penyebarannya direncanakan dilakukan secara perorangan.
"Sementara belum ada yang tersebar tapi kami lakukan pendalaman. Lalu yang membeli siapa juga masih kami dalami," kata Angga.