Senin 08 Feb 2021 16:51 WIB

Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 2 M, Delapan Orang Ditangkap

Uang palsu dalam bentuk dolar akan disebar ke berbagai lokasi yang tidak terbatas.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menggelar rilis penangkapan pelaku tindak pidana.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menggelar rilis penangkapan pelaku tindak pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Tangerang Selatan menangkap delapan orang pelaku peredaran uang palsu (upal) berupa uang rupiah dan uang dolar. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menuturkan, jumlah uang palsu yang diamankan polisi dari para tersangka berjumlah lebih dari Rp 2 miliar. 

"Uang palsu yang diamankan sejumlah 150 ribu dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS, kalau dikonversikan ke rupiah kurang lebih Rp 2 miliar," ujar Iman di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (8/2). Selain dolar tersebut, pihaknya juga mengamankan 15 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu atau sejumlah Rp 1,5 juta. 

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dikenai Pasal 244 dan atau 245 KUHP dan atau Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun. Terhadap kedelapan orang tersangka, kami masih melakukan pemeriksaan terkait pengembangan atas jaringan mereka," tutur dia. 

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menambahkan, para tersangka diamankan di tiga lokasi, yakni di Kecamatan Ciputat, Pamulang, dan Serpong oleh masing-masing polsek yang bersangkutan. 

Penangkapan di Ciputat dilakukan pada Jumat (29/1), tepatnya di Halte Bus depan Kampus UIN Jakarta. Tersangka yang diamankan berjumlah enam orang, yaitu MH (37 tahun), AS (62), AK (56), AK (42), AH (44), dan seorang perempuan berinisial SM (54). 

photo
Petugas menunjukan uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar siap edar. (ANTARA/Muhammad Iqbal)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement