REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 hijriah, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah Cengkareng. Pengungkapan ini terjadi Jalan Sumur Bor, Cengkareng Jakarta Barat (Depan Alfamidi), pada Sabtu (23/3/2024) lalu. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan lembar uang palsu rupiah dan dolar Amerika Serkat.
“Dari masyarakat diperoleh informasi bahwa terdapat masyarakat yang menyimpan dan atau memperjualbelikan mata uang rupiah yang diduga palsu dan mengedarkannya ke masyarakat di wilayah Jakarta Barat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Menurut Andri mata uang rupiah yang dipalsukan terdiri dari nominal Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Sedangkan mata uang dolar Amerika Serikat yang dipalsukan nominal pecahan 100 dolar AS. Kata dia, jika dilihat secara sepintas, corak warna dan gambar pada uang palu itu mirip dengan aslinya.
"Rinciannya, 180 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 31 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, hingga sembilan lembar uang palsu Dolar AS pecahan 100 dalar," jelas Andri.
Selain mengamankan barang bukti berupa uang palsu, pihak kepolisian juga mengamankan pelaku berinisial HNA. Pengungkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan mata uang rupiah palsu sebagaimana diatur dalam pasal 36 dan atau pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, selanjutnya kasus ini akan terus kami dalami dan di proses lebih lanjut," ucap Andri.