Senin 08 Feb 2021 07:18 WIB

Lima Alasan Hakim Harus Vonis Maksimal Pinangki Menurut ICW

ICW mendesak hakim Tipikor jatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk Pinangki.

Rep: Dian Fath Risalah  / Red: Bayu Hermawan
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana jelaskan
Foto:

 

Dalam pledoinya, Pinangki menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Kejaksaan, anak dan keluarga, serta para sahabatnya karena telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat hancur hidupnya. Pinangki tak memungkiri bahwa atas perbuatan yang tidak pantas dan tercela membuat dirinya mempermalukan institusi kejaksaan serta keluarga.  

Ia bahkan juga harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak satu-satunya pada masa pertumbuhannya. Pinangki pun mengaku tidak lagi pantas disebut sebagai anak kebanggaan orang tuanya karena pada akhirnya akan dipecat dari pekerjaan sebagai jaksa apabila terbukti bersalah dalam persidangan.

"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu, ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," ujarnya. 

"Saya yakin dan percaya bahwa persidangan yang mulia ini akan mengadili yang seadil-adilnya untuk memutuskan apakah perbuatan saya ini merupakan perbuatan yang tercela dan tidak pantas atau perbuatan pidana yang telah memenuhi unsur delik pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," tambah Pinangki. 

Dalam penutup pledoinya, Pinangki kembali permohonan pengampunan serta permohonan diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu. 

"Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pledoi ini kecuali rasa penghormatan kepada majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil–adilnya," tutur Pinangki. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement