Secara teknis penentuan kerusakan tanaman baru bisa ditentukan jika terendam selama lima hari. Jika terendam selama sehari saja, tanaman belum bisa dikatakan rusak.
Saat ini, Dinas Pertanian sudah menjamin kerusakan dari tanaman petani dengan asuransi petani. Program tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir, dan terus diperluas.
"Kalau petani ikut (asuransi petani) maka ada penggantian dari kerusakan," katanya.
Sedang untuk yang belum ikut asuransi pertanian, jika tanaman padi yang terendam benar-benar rusak dan harus tanam ulang, maka akan diusahakan bantuan benih.
sumber : Antara
Advertisement